PENGUMUMAN PPDB SMK NEGERI 2 KUDUS TP. 2019/2020
PENGUMUMAN PPDB SMK NEGERI 2 KUDUS TP. 2019/2020
“TIDAK ZONASI”
KOMPETENSI KEAHLIAN :
1. Teknik Audio Video / Teknik Elektronika–Laki-laki / Perempuan (144 Siswa)
2. Teknik Kendaraan Ringan / Teknik Otomotif–Laki-laki / Perempuan(144 Siswa)
3. Teknik Komputer dan Jaringan/ Teknik Komputer–Laki-laki / Perempuan(144 Siswa)
JATWAL KEGIATAN :
| No | Kegiatan | Tanggal | Waktu (WIB) | Keterangan |
| 1 | Verifikasi Berkas dan Pengajuan Akun Peserta | 17-28 Juni 2019 | 08.00-15.00 | Siswa Wajib Hadir di SMKN 2 Kudus, Dengan Membaawa Berkas Pendaftaran |
| 2 | Pendaftaran Online Mandiri | 1-5 Juli 2019 | 24 Jam | Peserta mendaftarkan mandiri melalui www.jateng.siap-ppdb.com |
| 3 | Pendaftaran Online di SMK | 1-5 Juli 2019 | 08.00-15.00 | Siswa hadir di SMKN 2 Kudus dengan membawa kartu pendaftaran |
| 4 | Pengumuman | 9 Juli 2019 | Selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB | Di Papan Pengumuman SMKN 2 Kudus, dan di : www.smkn2kudus.sch.id, |
| 5 | Daftar Ulang | 11 dan 12 Juli 2019 | 08.00-15.00 | Dilaksanakan di SMKN 2 Kudus |
PERSYARATAN (BERKAS PENDAFTARAN) :
- Ijazah SMP sederajat atau SHUN/STL/Program Paket B (SHUN sementara dari sekolah SHUN asli belum keluar).
- Foto copy serta menunjukan aslinya (pada verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahunpada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah
- Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah).
- KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan pemerintah daerah dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT), bagi yang memiliki dan TIDAK DIPERHITUNGKAN DALAM PROSES SELEKSI
- Foto copy serta menunjukan aslinya (pada saat verifikasi) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB.
- Foto copy Piagam pretasi tertinggi yang dimiliki (dilegalisir pejabat berwenang) dan menunjukan yang Asli.
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter/Puskesmas.
Informasi PPDB bisa diunduh di: https://drive.google.com/file/d/1YvFIpdlPAL2rB_5jiqgH-sN5JjgLJ39I/view
